Selasa, 17 Mei 2011

BAB I

Judul :
Penyalahgunaan pewarna sintetik pada minuman tanpa merk

Latar belakang permasalahan :
Banyaknya kasus keracunan makanan yang terjadi dimasyarakat saat ini mengindikasikan adanya kesalahan yang dilakukan masyarakat dalam mengolah bahan makanan yang dikonsumsi. Problematika mendasar pengolahan makanan yang dilakukan masyarakat lebih disebabkan budaya pengelohan pangan yang kurang berorientasi terhadap nilai gizi, serta keterbatasan pengetahuan sekaligus desakan ekonomi sehingga masalah pemenuhan dan pengolahan bahan pangan terabaikan. Industri makanan sebagai pelaku penyedia produk makanan seringkali melakukan tindakan yang tidak terpuji dan hanya berorientasi mengejar keuntungan dalam menyediakan berbagai produk makanan/minuman sehinngga hal itu membuka peluang terjadinya penyalahgunaan bahan tambahan makanan dalam pengolahan bahan makanan untuk masyarakat diantaranya seperti kasus penggunaan berbagai bahan tambahan makanan/minuman yang seharusnya tidak layak dikosumsi.
Minuman-minuman yang banyak dijual dipinggir jalan tanpa merk dagang, diduga sengaja ditambahkan zat pewarna sintetik untuk lebih menarik perhatian pembeli terutama anak-anak usia sekolah. Pengguaan zat pewarna sudah diatur dalam Permenkes RI No. 722/MenKes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan. Namun pada sebagian penjual minuman khususx pedagang kecil, sering menyalahgunakan bahan pewarna sintetik terutama bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada makanan/minuman ke dalam minuman yang dijualnya. Berdasarkan pernyataan yang telah ditemui, minuman yang di jual oleh pedagang kecil ini berwarna sangat terang, misalnya limun yang dibuat berwarna merah terang, hijau terang, kuning terang, ungu sampai warna biru. Penelitian yang sebelumnya telah membuktikan zat pewarna sintetis mengandung zat pewarna sintetis Carmoisin (merah), warna kuning mengandung zat pewarna sintetis Tartrazin, ungu mengandung zat pewarna sintetis Carmoisin dan Brilliant Blue, hijau mengandung zat pewarna sintetis Tartrazin dan Brilliant Blue, warna orange mengandung zat pewarna sintetis Ponceau 4R dan Tartrazin. 

Tujuan :
Berdasarkan permasalahan yang sering terjadi pada masyarakat tentang penyalahgunaan bahan tambahan makanan, para peneliti dan analis melakukan berbagai penelitian untuk memastikan bahan tambahan yang ditambahkan dalam minuman layak atau tidak ditambahkan berdasarkan Permenkes RI No. 722/MenKes/Per/IX/1988.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar