Selasa, 17 Mei 2011

BAB I

Judul :
Penyalahgunaan pewarna sintetik pada minuman tanpa merk

Latar belakang permasalahan :
Banyaknya kasus keracunan makanan yang terjadi dimasyarakat saat ini mengindikasikan adanya kesalahan yang dilakukan masyarakat dalam mengolah bahan makanan yang dikonsumsi. Problematika mendasar pengolahan makanan yang dilakukan masyarakat lebih disebabkan budaya pengelohan pangan yang kurang berorientasi terhadap nilai gizi, serta keterbatasan pengetahuan sekaligus desakan ekonomi sehingga masalah pemenuhan dan pengolahan bahan pangan terabaikan. Industri makanan sebagai pelaku penyedia produk makanan seringkali melakukan tindakan yang tidak terpuji dan hanya berorientasi mengejar keuntungan dalam menyediakan berbagai produk makanan/minuman sehinngga hal itu membuka peluang terjadinya penyalahgunaan bahan tambahan makanan dalam pengolahan bahan makanan untuk masyarakat diantaranya seperti kasus penggunaan berbagai bahan tambahan makanan/minuman yang seharusnya tidak layak dikosumsi.
Minuman-minuman yang banyak dijual dipinggir jalan tanpa merk dagang, diduga sengaja ditambahkan zat pewarna sintetik untuk lebih menarik perhatian pembeli terutama anak-anak usia sekolah. Pengguaan zat pewarna sudah diatur dalam Permenkes RI No. 722/MenKes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan. Namun pada sebagian penjual minuman khususx pedagang kecil, sering menyalahgunakan bahan pewarna sintetik terutama bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada makanan/minuman ke dalam minuman yang dijualnya. Berdasarkan pernyataan yang telah ditemui, minuman yang di jual oleh pedagang kecil ini berwarna sangat terang, misalnya limun yang dibuat berwarna merah terang, hijau terang, kuning terang, ungu sampai warna biru. Penelitian yang sebelumnya telah membuktikan zat pewarna sintetis mengandung zat pewarna sintetis Carmoisin (merah), warna kuning mengandung zat pewarna sintetis Tartrazin, ungu mengandung zat pewarna sintetis Carmoisin dan Brilliant Blue, hijau mengandung zat pewarna sintetis Tartrazin dan Brilliant Blue, warna orange mengandung zat pewarna sintetis Ponceau 4R dan Tartrazin. 

Tujuan :
Berdasarkan permasalahan yang sering terjadi pada masyarakat tentang penyalahgunaan bahan tambahan makanan, para peneliti dan analis melakukan berbagai penelitian untuk memastikan bahan tambahan yang ditambahkan dalam minuman layak atau tidak ditambahkan berdasarkan Permenkes RI No. 722/MenKes/Per/IX/1988.

penyalahgunaan pewarna sintetik dalam makanan dan minuman

Penyalahgunaan pewarna sintetik RHODAMIN B dan METHANIL YELLOW dalam makanan dan minuman
Ø  Apa itu pewarna sintetik rhodamin b & methanil yellow ??
Rhodamin B dan methanil yellow  merupakan zat warna tambahan yang dilarang penggunaannya dalam produk-produk pangan (Anonim, 1990).
Rhodamin B Sangat mudah larut dalam air menghasilkan larutan merah kebiruan dan berfluoresensi kuat jika diencerkan. Sangat mudah larut dalam alkohol, sukar larut dalam asam encer dan dalam larutan alkali. Larutan dalam asam kuat membentuk senyawa dengan kompleks antimon berwarna merah muda yang larut dalam isopropil eter. (Budavari, 1996)
Metanil yellow adalah zat warna sintetik berbentuk serbuk warna kuning kecoklatan, larut dalam air, agak larut dalam aseton. merupakan senyawa kimia aromatik amin.  Metanil kuning dibuat dari asam metanilat dan difenilamin. Kedua bahan ini bersifat toksik (Nainggolan dan Sihombing, 1984).
Ø  Apa efek sampingnya ??
Rhodamin B :
Waktu singkat akan terjadi gejala akut keracunan, iritasi pada saluran pernafasan, mata kemerahan, udem pada kelopak mata.
Methanil yellow :
menimbulkan tumor diberbagai jaringan hati, kandung kemih, saluran pencernaan atau jaringan kulit (Arief, 2007).
Ø  Penyalahgunaan pewarna sintetik rhodamin b & methanil yellow !!
Rhodamin B dan methanil yellow sering ditambahkan pada makanan dan minuman.
Penggunaan Rhodamin B : pewarna tekstil, kertas, tinta dan pernis, sabun, pewarna kayu, bulu, kulit dan pewarna untuk keramik China, pewarna obat dan kosmetik, larutan pengeriting rambut, garam mandi, lipstik dan pemerah pipi, sebagai alat pendeteksi dalam pencemaran air, pewarna untuk lilin dan bahan anti beku dan sebagai reagent untuk menganalisa antimoni, bismut, kobalt, niobium, emas, mangan, merkuri, molobdenum, tantalum, tallium dan tungsten. (Lyon, 1987)
Methanil yellow : pewarna wool, nilon, kulit, kertas, cat, alumunium, detergen, kayu, bulu, dan kosmetik (Anonimc, 2007)

Saran : hati-hati !! makanan-minuman tanpa merk/no. Batch bpom. sebaiknya menhindari mengonsumsi makanan & minuman warnanya sangat mencolok karena diduga mengandung rhodamin b / methanil yellow

                

Analizer

Saya adalah seorang mahasiswi tingkat II semester 4 jurusan AKAFARMA disalah satu akademi analis di kota Malang. Saya berasal dari kota Malang, kampus tempat kuliah saya yaitu PUTRA INDONESIA MALANG. Beralamat di JL.Barito no 5 Malang.

AKAFARMA adalah singkatan dari Akademi Analis Farmasi dan Makanan.
Analis Farmasi bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi Ahli Madya di bidang analisis farmasi yang bermoral, memiliki kompetensi di bidang analisis obat dan makanan:  
  1. Mengenal dan menghayati pengertian-pengertian dasar analisis dan peranan ahli madya analis farmasi sebagai anggota professi ataupun sebagai anggota tim professi kesehatan dalam pengendalian mutu sediaan obat dan makanan.
  2. Mengenal fungsi dan sifat sediaan farmasi.
  3. Mengetahui prinsip-prinsip dasar analisis yang dapat diterapkan dalam analisis sediaan farmasi.
  4. Mengevaluasi dan mengoperasikan metode analisis dan alat/instrumen analisis yang digunakan untuk menganalisis sediaan farmasi.

Lulusan Program D-III Analis Farmasi dapat bekerja di bagian pengendalian mutu di Industri Farmasi, Industri makanan dan minuman, laboratorium Rumah Sakit,  laboratorium klinik, forensik. Di samping itu juga dapat bekerja di Pemerintahan, di Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian,  dan lembaga-lembaga lain yang membutuhkan keahlian di bidang analisis.